Medan (Pewarta.co)-Kepala Desa S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Tri Hartono divonis pidana 2 tahun penjara, pada persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9/2022).
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang dalam putusannya mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terkait pembangunan dan pengadaan tabung gas elpiji 3kg bersubsidi.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang.
Menurut hakim, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
“Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang, sarana atau jabatan yang ada padanya mengakibatkan kerugian keuangan negara,” urai kata hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa Tri Hartono juga dibebankan denda Rp80 juta subsider 5 bulan kurungaan dan uang pengganti Rp20 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta, uang pengganti Rp20 juta dan subsider 1 tahun 3 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Rudi Ramadani (berkas terpisah) selaku rekanan dalam pekerjaan itu, dvonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, terdakwa tidak lagi dikenakan uang pengganti.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp95 juta, subsider 1 tahun 3 bulan. Pasal yang didakwakan sama dengan, terdakwa Tri Hartono.
Hakim mengatakan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.
Atas putusan hakim, tim jaksa penuntut umum Noprianto Sihombing dan Dimas Pratama, menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” ujar mereka.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Desa S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.161.591.000. Salah satu hasil musyawarah desa adalah pembangunan pangkalan dan pengadaan tabung gas cair 3kg bersubsidi.
BUMDes Matra Abadi Jaya kemudian memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 dan berubah menjadi Rp437.276.000 yang bersumber dari Dana Desa.
Terdakwa Tri Hartono selaku Kades kemudian memperkenalkan Rudi Ramadani kepada saksi Dwi Pramujaya (Ketua), Zulkarnain Ritonga (Sekretaris) dan Endang Prihatin (Bendahara). Rudi nantinya membantu mereka membuat pangkalan dan pengadaan tabung gas.
Sebelumnya BUMDes Matra Abadi Jaya memperoleh dana penyertaan modal sebesar Rp446.616.000 kemudian berubah menjadi Rp437.276.000. Dana Desa (DD) tersebut kemudian dicairkan Endang Prihatin kepada Rudi Ramadani secara bertahap.
Untuk meyakinkan keseriusannya, pada Juni 2019 lalu, Rudi Ramadani memperkenalkan ketiga pengurus BUMDes kepada Bahri Siregar, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut mensupport mereka.
Dari pencairan dana Rp200 juta, terdakwa mengambil uang sebesar Rp20 juta kemudian diserahkan kepada Rudi Ramadani. Setahu bagaimana pada tanggal 31 Juli 2019, Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi saksi Dwi Pramujaya dan meminta uang sebesar Rp170 juta.
Belakangan diketahui, dari 560 tabung gas kosong, hanya 250 di antaranya yang dapat dilakukan pengisian ulang sedangkan sebanyak 310 lainnya tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji .(red)