Deliserdang (Pewarta.co) – Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis memimpin langsung penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101805 Batu Rejo, Desa Batu Gemuk, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Dalam penangkapan pelaku curat itu, Kapolsek Namorambe turut didampingi Kanit Reskrim Ipda Ade dan personel Reskrim Polsek Namorambe, Sabtu, 13 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
“Pelaku Tuah Bayak Sembiring Pandia alias Tuah (31) berhasil ditangkap di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu dalam tempo delapan jam setelah melakukan aksinya,” kata Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis.
Dikatakan Kapolsek Namorambe, pelaku yang sudah residivis ini tinggal di Gang Milala, Dusun II, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, melakukan aksi curatnya Sabtu, 13 Januari 2024 sekira pukul 06.30 WIB.
Dijelaskan Kapolsek Namorambe, Dermawan Barus sebagai saksi seperti biasa setiap pagi melaksanakan kegiatan membuka pintu sekolah.
Namun, saat Dermawan Barus membuka pintu sekolah terdengar suara memanggil dari Julidawati Br Sembiring menyampaikan kepada Dermawan Barus bahwa meja yang ada di kantin sudah berada di belakang perpustakaan tepatnya di bawah daun jendela perpustakaan sekolah SD Negeri 101805 Batu Rejo.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek Namorambe, saksi Dermawan Barus pulang ke rumah untuk mengambil handphone hendak menghubungi Kepala Sekolah SDN 101805 Dina Helen Simanjuntak.
“Selanjutnya, Kepala Sekolah menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Batu Gemuk. Setelah tiba di TKP Bhabinkamtibmas bersama dengan Dermawan Barus membuka pintu perpustakaan dan melihat bangku perpustakaan sudah tersusun bertingkat kecatas seperti tangga,” ujar AKP Ringgas Lubis.
Setelah itu, Dermawan Barus dan Bhabinkamtibmas ke tempat penyimpanan barang-barang berharga dan melihat barang berupa 15 unit tablet merek Advan Komputer Tablet Vandroid Tab 7 Model 7039 dan satu unit layar monitor merk hp V194 monitor ukuran 46,99 cm atau 18,5 inch sudah tidak ada lagi di tempatnya.
“Akibat aksi curat yang dilakukan pelaku tersebut Negara Republik Indonesia melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengalami kerugian senilai Rp40.000.000 dan merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Namorambe agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tandas AKP Ringgas Lubis SH MH.
Lanjut diterangkan AKP Ringgas Lubis, bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan sudah residivis dalam kasus yang sama.
“Dari pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa lima unit tablet merek Advan Komputer Tablet Vandroid Tab 7 Model 7039 dan satu unit layar monitor merek hp V194 monitor ukuran 18,5 inci,” jelas AKP Ringgas Lubis.
Kini, pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Namorambe, guna diproses dan diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek Namorambe, AKP Ringgas Lubis.(Dedi)