Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal meringkus dua dari empat pencuri sepeda di Medan Selayang.
Dua tersangka apes dimaksud berinisial MSP (27), warga Jalan Balai Desa Sunggal Kanan, Kecamantan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan BS (31), warga Jalan Tapian Nauli Pasar IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Sedangkan dua rekannya yang masih diburon masing-masing berinisial PEN dan JO.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Kedua tersangka diringkus berdasarkan laporan Menby yang kehilangan sepeda lipat merek exotic di kediamannya, Jalan Bunga Raya I lingkungan I No. 33-A kelurahan Asam Kumbang, kecamatan Medan Selayang pada hari Jumat, 31 Juli 2020 lalu,” ujar Kompol Yasir, Jumat, (21/8/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Yasir menjelaskan, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di warung tuak.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui melancarkan aksinya bersama dua rekannya yang saat ini masih diburu,” jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya seraya mengimbau dua tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri. (rks)