Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil meringkus juru tulis judi jenis toto gelap (Togel).
Juru tulis togel apes berinisial L (47), warga Klumpang, Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap pada hari Sabtu, 18 Juli 2020 di kediamannya.
“Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya praktik judi togel di lokasi tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu, (22/7/2020).
Selain mengamankan tersangka, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, petugas menyita uang tunai sebesar Rp530 ribu beserta dua unit telepon seluler (Ponsel) berisikan nomor tebakan togel.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sudah dua tahun terakhir melakoni profesi sebagai juru tulis togel dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, teraangka berikut barang bukti tersebut di atas langsung dihelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)