Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal meringkus dua penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di Tanjung Selamat, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pria penyalahguna narkotika dimaksud masing-masing berinisial SY (56), warga Desa Tanjung Anom dan MR (27), warga Desa Tanjung Selamat.
“Keduanya diringkus pada hari Kamis, 13 Agustus 2020 berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu, (15/8/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menagamankan kedua tersangka.
“Sebelum diamankan, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket klip kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelas mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, teranagka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)