Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal, meringkus dua kawanan jambret.
Kedua pelaku berinisial MZ alias J (20) warga Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kedua pelaku tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Selasa (27/
4/2021).
Dijelaskan AKP Budiman, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.
Melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya namun masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.
Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa satu tas sandang warna merah muda merk Roberto
yang didalamnya berisikan satu dompet warna gold berisi uang tunai Rp1.000.000 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam plat BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah AKP Budiman.
“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 12 tahun,” ungkap Kanit sembari mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan. (Ded/r)