• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Selasa, 8 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Tekab Polsek Sunggal Ringkus 2 Jambret

Tekab Polsek Sunggal Ringkus 2 Jambret

by bobsinabo
Minggu, 2 Mei 2021
in Hukum
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

 

Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Sunggal, meringkus dua kawanan jambret.

bacajuga

Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 152 Pil Ekstasi di Delitua

Polres Padangsidimpuan Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik 2025

Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Kedua pelaku berinisial MZ alias J (20) warga Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia dan R (20) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kedua pelaku tertangkap tangan beberapa saat setelah melakukan penjambretan.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, pada Selasa (27/
4/2021).

Dijelaskan AKP Budiman, pengungkapan tersebut berawal dari team Tekab Polsek Sunggal yang sedang melaksanakan tugas patroli untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan, melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat melintas tersebut, team melihat kedua pelaku memepet sepeda motor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh, namun kedua pelaku langsung melarikan diri.

Melihat kedua pelaku melarikan diri, team langsung mengejar keduanya hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor yang dipakainya namun masih berupaya melarikan diri sehingga team dibantu masyarakat yang kebetulan berada di tempat kejadian berhasil mengamankan keduanya.

Saat itu juga korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku, saat itu korban menjelaskan bahwa keduanya telah menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa satu tas sandang warna merah muda merk Roberto
yang didalamnya berisikan satu dompet warna gold berisi uang tunai Rp1.000.000 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam plat BK-2376-JAS milik tersangka R,” tambah AKP Budiman.

“Untuk kedua tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 12 tahun,” ungkap Kanit sembari mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan. (Ded/r)

Previous Post

Polres Tanjungbalai Kampanye Imbauan Jangan Mudik di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Kapolresta Pekanbaru Tinjau Kesiapan Posko Larangan Mudik

Related Posts

Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 152 Pil Ekstasi di Delitua
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Sita 152 Pil Ekstasi di Delitua

Senin, 7 Juli 2025
Polres Padangsidimpuan Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik 2025
Hukum

Polres Padangsidimpuan Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik 2025

Senin, 7 Juli 2025
Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda
Hukum

Tuntutan Belum Siap, Sidang Pemalsuan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua Ditunda

Senin, 7 Juli 2025
Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu di Klambir V: Barak Narkoba Beranjau Kawat Dibakar
Hukum

Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu di Klambir V: Barak Narkoba Beranjau Kawat Dibakar

Minggu, 6 Juli 2025
Residivis Begal Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Medan Kota
Hukum

Residivis Begal Pelaku Curanmor Diringkus Reskrim Polsek Medan Kota

Minggu, 6 Juli 2025
Polsek Tuntungan Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Wisma Helvicona
Hukum

Polsek Tuntungan Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Wisma Helvicona

Sabtu, 5 Juli 2025

Warta Populer

  • PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Tunjuk Koperasi Ban sebagai Mitra Plasma Resmi di Padang Lawas Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Lakukan Pungli dan Telah Dilaporkan, GASAK Desak Kejari Asahan Tangkap Manager PTPN IV Mandoge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aroma Gratifikasi Perambahan Hutan di Humbahas dan Tapsel Tercium, DLHK Sumut Surati Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor ‘Dipolisikan’ Pendeta ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor UMSU jadi Dewan Pembina PB ISMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani