Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin Panit Iptu I Sofie berhasil menciduk pengedar daun ganja keringa.
Pengedar dimaksud berinisial SR (53), warga J Stasiun Gang MP Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (25/11/2020) sekira pukul 16.00 wib.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Jumat (27/11/2020) di Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit bahwa penangkapan tsb berawal dari informasi dari masyarakat tentang kegiatan tersangka yang menjual dan menghisap ganja di gubuk tersebut.
Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyergapan di gubuk dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 3 bungkus Narkotika jenis daun ganja kering seberat sekira 450 gram.
13 paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, HP Nokia, uang tunai sebesar Rp 10.000, timbangan, gunting dan kertas pembalut rokok.
“Saat ini, tersangka sudah kita amankan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (red)