Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, meringkus seorang pelaku pencurian speaker audio, Jumat (13/11/2020).
Pencuri dimaksud berinisial MR (29), penduduk Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Pelaku mencuri speaker audio di warung Soto Bening milik Anwar Sulaiman di Jalan Brigjen Katamso No. 43, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada, Selasa, 10 Nopember 2020 sekira pukul 18.00 WIB.
Atas kejadian itu, korban Sulaiman membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Kota. Tekab Polsek Medan Kota yang menerima laporan korban dengan segera mencari pelaku MR yang sudah diketahui lokasinya.
“Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan MR dan kita berhasil mengamankannya,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK MH.
Selanjutnya, sambung Iptu Ainul Yaqin, Polisi lalu melakukan pengembangan guna mencari barang bukti satu set audio speaker warna hitam yang dicuri pelaku.
Tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka MR dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (Dedi)