Medan (Pewarta.co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota, menyiduk pria pembeli narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Pembeli sabu-sabu dimaksud berinisial, SW (28) warga, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area.
Ia ditangkap dari Jalan Medan Area, Gang Delapan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim I Iptu Rambe kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap berikut barangbukti berupa narkotika jenis sabu seberat, 0,14 gram.
Lanjut Rikki, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa adanya peredaran narkoba dikawasan Jalan Denai, Gang Jati, Kecamatan Medan Area. Me dapat informasi dari warga tersebut personil langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Di lokasi, personil kita melihat satu orag pria keluar dari salah satu gang dengan gelagat mencurigakan tanpa basa basi tim langsung menghentikan tersangka. Kemudian melakukan penggeledahan dan petugas mendapatkan barang bukti diduga sabu dalam kemasan plastik tembus pandang dari dalam saku celana sebelah kiri tersangka. Kemudian digelandang ke Mako Polsek Medan Kota.
Ketika diintrogasi petugas, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut baru saja dibelinya seharga Rp45.000 Ribu dari orang tidak dikenal. Lanjut untuk membuktikan pemakai tidaknya tersangka langsung digiring ke RS Bunda Thamrin untuk melakukan tes urine.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, namun untuk proses lanjut tersangka resmi kita tahan dan atas perbuatannya ini tersangka dapat diancam dengan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rikki. (Ded)