Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil meringkus dua jambret handphone.
Keduanya ditangkap saat hendak kabur usai menjambret Handphone di Jalan Menteng 7, Depan Gang Lestari, Kelurahan Medan Tenggara, Kec. Medan Denai, Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 17:30 wib.
Pelaku dimaksud masing-masing, Khaidir Tanjung (23) dan Herus Rahmad (29) kedua warga Jalan Menteng 7, Gang Cempaka, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Alhasil, keduanya diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti, 1 unit HP merk Samsung dan Honda Supra pelat BK 6554 ACH.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim Iptun Rianto mengatakan, penjambretan terjadi saat korban Desta Ria Br Lumbantobing (18) warga Jalan Biola, Desa Selambo, Kecamatan Percut Seituan makan di salah satu warung di Jalan Menteng 7.
Usai makan, korban bersama temanya beranjak pulang dengan mengendarai sepeda motor.
Namun saat melintas di depan Gang Leslari, korban terkejut melihat HP dan dompetnya yang diletakkan di dashboard depan sepeda motornya dirampas pelaku.
Spontan korban meneriaki pelaku. Beruntung di saat bersamaan tim Unit Tekab Polsek Medan Area yang sedang patroli seputaran Jalan Menteng, mendengar teriakan korban dan langsung mengejar pelaku hingga ke dalam Gang Ria, Menteng 7, petugas berhasil menangkap pelaku.
Bersama barang bukti kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara” kata Rianto. (surya/red)