Medan (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area terpaksa menembak spesialis pencuri dengan modus bongkar rumah.
Tersangka dimaksud ialah Wira Ananda (27), warga Jalan Antara Gang Dame II No. 21 Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Sebelum ditangkap dan ditembak pada bagian kakinya, tersangka sudah lima kali sukses melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Terakhir, ia membongkar rumah toko (ruko) dan membawa barang berharga milik Roesni di Jalan Sutrisno Simpang Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area pada hari Rabu, 4 Maret 2020 kemarin.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH yang dikonfirmasi Pewarta.co membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diamankan lalu diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus,” ujar Kompol Faidir, Minggu, (8/3/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan ini, saat beraksi, tersangka bersama empat orang rekannya berhasil menggondol pintu besi, masin pendingin ruangan (AC) dan satu unit mesin pompa air milik korban.
“Nah, korban yang tidak terima kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Area,” jelas Kompol Faidir.
Kemudian, Faidir menerangkan, personel Tekab Polsek Medan Area yang menindaklanjuti laporan tersebut memperoleh informasi tentang para pelaku.
“Selanjutnya, Panit Reskrim, Ipda PM Tambunan SH MH langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka di seputar kediamannya,” terang mantan Kapolsek Pancurbatu ini.
Namun sayang, sebut Faidir, ketika dibawa pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur setelah tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyita tali nilon sepanjang 4 meter dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangakara untuk mendapat perawatan medis, tersangka berikut barang bukti tersebut di atas langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Timur ini seraya menambahkan rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (rks)