Medan (Pewarta.co)-Gara-gara menangkap ikan di perairan Indonesia, Aung Kyaw Soe (37), Nakhoda warga negara Myanmar didenda Rp 500 juta.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.
Terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan, pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut.
Mengutip dakwaan JPU, peristiwanya, Sabtu 26 Maret 2022, sekira pukul 07.49 Wib di Selat Malaka, persisnya Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Terdakwa Aung Kyaw Soe, selaku Nakhoda KM.PKFA 9546 GT.63.85, tertangkap petugas sedang berusaha di bidang perikanan atau sedang menangkap ikan
Sesudahnya, terdakwa diamankan dan hasil pemeriksaan ditemukan 812 kilogram ikan campuran yang terdiri jenis layur, caru, cumi-cumi, sotong katak, koli, pari, angbak dan seloncong, yang kemudian dilelang dan uang hasil penjualan lelang dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp 2.832.500. (red)