Labuhanbatu (Pewarta.co)–Tahanan kasus narkotika di Polres Labuhanbatu kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,65 gram di dalam sel Mapolres tersebut.
Barang haram tersebut ditemukan oleh personel piket Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu yang melakukan penggeledahan terhadap Aguslan Siregar alias Kunneng (42), warga Dusun Sungai Bondar, Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat yang dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH membenrakan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka ini adalah tangkapan Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu yang ditangkap pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekitar Pukul 10.00.Wib saat melintas mengendarai sepeda motor miliknya di dusun Aman Makmur desa Hajoran, kecamatan Sungai Kanan, kabupaten Labusel,” ujar AKP Martulaesi Sitepu, Minggu, (2/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini, dalam penangkapan tersebut, pertugas berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu sabu seberat
105,5 gram/bruto, satu bungkus kotak rokok sempurna yang di dalamnya terdapat enam buah plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan timah rokok dan di plastik luar kotak rokok sampoerna tersebut terdapat 3 tiga buah plastik klip tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan dompet warna coklat berisikan tiga buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu, total keseluruhan 12 bungkus diduga narkotika jenis sabu seberat 5,6 gram, kaca pirek bekas bakar diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,34 gram dan satu unit timbangan elektrik,” jelas Kasat.
Ketika diinterogasi, sebut AKP Martualesi, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari Ade Farhad Harahap (50) dan sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka, personel berhasil mengamankan Farhad di kediamannya, Lingkungan Simaninggir kelurahan Kotapinang, kecamatan Kotapinang, kabupaten Labusel dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,7 gram,” sebutnya.
Untuk proses lanjutan, kata Martualesi, oleh Polsek Sei Kanan kedua tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis 30 Juli 2020 kemarin dengan total barang bukti berupa kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 182,14 gram.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini. (rks)