Medan (Pewarta.co)-Penyidik Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, menggeledah kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan di Kompleks Pasar Petisah Medan, Selasa (24/11/2020).
Penggeledahan yang berlangsung sekira pukul 14.00 WIB itu menyita dua box dokumen dari ruang bagian keuangan PD Pasar Medan.
Kasubdit III/Tipikor Kompol Wira Prayatna melalui Kanit IV Kompol Hartono mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen berkaitan dengan sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Cih).
Penyidik telah menetapkan Aidil Syofian SE selaku Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan sebagai tersangka
“Kita sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dan rencananya, Rabu (25/11/2020) akan diperiksa,” sebutnya.
Hartono menjelaskan, penetapan Aidil Syofian sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Cih) Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1.483.000.000.
Amatan wartawan, penyidik tiba di kantor PD Pasar Medan sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian memasuki ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka Aidil Syofian, yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Brayan pada PD Pasar Kota Medan.
Usai menggeledah ruangan, penyidik membawa dokumen-dokumen 2 box untuk dijadikan barang bukti. Penggeledahan itu disaksikan sejumlah pejabat teras PD Pasar Medan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra melalui Kasubdit III/Tipikor, Kompol Wira Prayatna mengatakan, Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Syofian SE telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengetahui adanya kerugian negara sebesar Rp.1.483.000.000.
“Benar, status Aidil Syofian sudah ditingkatkan sebagai tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan,” ujar Kompol Wira Prayatna, Jumat (20/11/20) lalu.
Dijelaskan Wira Prayatna, tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan sebanyak 1.215 lods dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp 9.348.000.000.
“Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Syofian, SE, bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterimanya sebesar Rp9.462.713.500 karena seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa namun yang disetorkan hanya Rp.7.865.000.000 sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.483.000.000,” jelasnya.
Disebutkan, dalam menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Tuntungan, Aidil Syofian melakukan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor. Kemudian, Aidil Syofian membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.
“Uang kontribusi sewa yang diterima Aidil Syofian tidak langsung membukukannya ke dalam Buku Kas Umum (BKU), melainkan menyimpannya di Brankas PD. Pasar Kota Medan dan dirinya mencatat penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan dalam BKU setelah menyetor uang ke Bank,” jelasnya lagi.
Sementara, Plt Dirut PD Pasar Osman Manalu mengatakan, pihaknya akan membantu penyidik Poldasu.
“Kita akan koferatif, apa yang diminta penyidik akan kita berikan supaya kasus itu segera selesai,” katanya singkat.
Mantan Direktur SDM PD Pasar Kota Medan yang menyaksikan penggeledahan mengatakan, kasus itu terjadi sejak tahun 2015-2017 saat Aidil Syofian menjabat Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD.Pasar Medan, terkait sewa pasar induk Lau Cih. (Dedi)