Medan (Pewarta.co)-Simpan senjata laras panjang jenis AK-47, residivis kasus pembunuhan diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Barat.
Residivis kasus pembunuhan yang baru menghirup ‘udara segar’ pada 6 September Tahun 2019 dimaksud berinisial S (30), warga Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus di kediamannya berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan tentang kepemilikan senjata api,” ujar Kompol Afdhal, Rabu, (1/7/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Afdhal mengungkapkan, personel langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti senjata laras panjang jenis AK-47 dengan nomor 1967 3n779, 1 magazen, 74 butir peluru dan dua selongsong.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang berinisial A seharga Rp. 50 juta,” ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini seraya menambahkan pihaknya masih memburu penjual senjata api kepada tersangka tersebut.
Tidak hanya itu, sebut Kapolsek, di hadapan petugas, tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku senjata api tersebut hanya untuk menjaga diri dan tidak ada kaitannya dengan aksi-aksi kriminal baik perampokan apalagi terorisme.
“Kendati demikian, kita masih melakukan penyelidikan mendalam terkait hal itu,” sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) dan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini. (rks)