• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 25 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Sidang Prapid Pengusaha Showroom, Pemohon Tegaskan Bukan Perkara Pidana   

by Redaksi
Rabu, 18 Mei 2022
in Hukum
28
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Pengusaha showroom mobil bernama Anthony mengajukan gugatan praperadilan (prapid) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Anthony dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan oleh bekas rekan bisnisnya bernama Jin Ngi.

bacajuga

No Content Available

SIdang gugatan praperadilan (prapid) oleh Anthony terhadap Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolrestabes Medan (termohon I, II dan III) dilangsungkan di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022).

Pihak pemohon prapid melalui kuasa hukumnya Irwansyah Putra Nasution dari Kantor Hukum Irwansyah dan Partner maupun termohon prapid dari Bidkum Polda Sumut menghadirkan masing-masing ahli hukum pidana.

Pihak pemohon menghadirkan Dr Panca Sarjana Putra. Sedangkan termohon menghadirkan Prof Edi Warman dengan hakim tunggal Phillip M Soenpiet.

Intinya Panca Sarjana berpendapat, pemohon prapid belum patut dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penggelapan dalam jabatan.

Sedangkan menurut Edi Warman, tidak semua kasus dugaan perjanjian di ranah perdata. Bisa juga ranah pidana. Dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka kembali kepada keyakinan hakim prapid.

Di luar persidangan Irwansyah Putra Nasution menegaskan kliennya sangat dirugikan termohon prapid sebagai tersangka.

Dikatakan, kasus ini berawal dari ajakan Jin Ngi kepada Anthony untuk menjalankan bisnis tempat hiburan. Anthony awalnya tertarik.

Namun, bisnis ini tak berjalan karena Anthony fokus ke bisnis mobilnya. Ruko yang sempat direnovasi untuk rencana bisnis ini kemudian hendak dijual oleh Anthony yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut.

Jin Ngi kemudian melaporkan Anthony ke Polrestabes dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Namun menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian tidak memenuhi dua alat bukti. Kemudian, bahwa perkara ini adalah perkara perdata.

Kuasa hukum sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.

Termohon sebagai penyidik dinilai sangat prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal ini sesuai fakta lewat hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut,

Inti gelar perkaranya, kata dia, termohon III belum melakukan audit dari akuntan independen untuk mengetahui kerugian dari laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.

Menurut Irwansyah, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony.

“Pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Anthony, itu tercatat dalam rekening koran,” bebernya.

Salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi.

“Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka,” heran Irwansyah. (red)

Previous Post

Dandim Gelar Silaturahmi dengan Seluruh Keluarga Besar Kodim 0209/LB

Next Post

Dirkrimum Polda Sumut Gelar Konpers Musibah Tewasnya 12 Warga di Tambang Emas Ilegal Madina

Related Posts

Hukum

Massa AMK Sumut Demo Kejatisu, Ini Tuntutannya

Jumat, 24 Juni 2022
Hukum

Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Medan Johor, 1 Pengedar Sabu Diringkus

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Ibu Malang Tewas Dibunuh Anaknya di Gebang

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia  

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Polsek Datuk Bandar Ringkus Pelaku Pengancaman

Rabu, 22 Juni 2022
Hukum

Pria Aceh Tamatan SMP Disidang Terkait Kurir Sabu

Rabu, 22 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Edarkan Sabu, Empat Pemuda Akhirnya Nginap di Sel

Sabtu, 18 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sambangi Rumah 3 Anak Yatim Piatu di Kelurahan Longat, Kapolres Madina : Mereka Ingin Jadi Polisi dan Dokter

Sabtu, 25 Juni 2022

Satu Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara Diserbu Kaum Ibu

Sabtu, 25 Juni 2022

Omak-omak “Tebas” 1 Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara

Jumat, 24 Juni 2022

Polrestabes Medan Periksa Kesehatan Seluruh Personel Secara Berkala  

Jumat, 24 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sambangi Rumah 3 Anak Yatim Piatu di Kelurahan Longat, Kapolres Madina : Mereka Ingin Jadi Polisi dan Dokter

Sabtu, 25 Juni 2022

Satu Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara Diserbu Kaum Ibu

Sabtu, 25 Juni 2022

Omak-omak “Tebas” 1 Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara

Jumat, 24 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani