Medan (Pewarta.co)-Aksi penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di parkiran Mall Center Point yang sempat viral di media sosial mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pada persidangan dalam agenda keterangan saksi itu, hakim menegur ibu dari terdakwa yang menjadi saksi karena tak kooperatif.
Awalnya hakim menanyakan kepada korban yang bernama Jenettha Laurensiadari bagaimana penganiayaan itu terjadi yang dilakukan terdakwa bernama Agung Mangapul Beston Siagian.
Pada majelis hakim, Jenettha Laurensiadari mengatakan bahwasanya awal penganiayaan itu berawal dari korban melihat adanya pesan Aplikasi WhatsApp yang masuk ke handphone milik Agung dari seorang wanita.
Melihat adanya pesan WhatsApp dari seorang wanita di handphone milik Agung, kemudian Jenettha mencoba menanyakannya. Sebab, Agung dan Zanneta merupakan sepasang kekasih.
Saat ditanyakan hal tersebut, dijelaskan
Jenettha, Agung langsung melakukan penganiayaan kepadannya. Ketika itu, Zanneta sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.
“Masuk pesan ada perempuan lain, terus saya tanyakan dan Agung tidak terima dan langsung memukuli saya di beberapa bagian tubuh saya. Saya ada dicekik, saya ada menjerit saya ada berusaha keluar dari dalam mobil, dan saya ditahan agar tidak keluar. Ada dipukul bagian bibir tiga atau empat kali sampai bengkak,” kata Zanneta dihadapan hakim ketua, Khairuluddin, Selasa (25/6/2024).
Ketika itu majelis hakim, menanyakan kepada korban apakah ia ada memukul Agung lebih dahulu atau mengucapkan kata kotor kepada Agung. Namun, korban menjelaskan bahwasanya dirinya tidak ada memulai memukul Agung ataupun mengucapkan kata kata kotor.
“Saya tidak ada pukul duluan, tidak ada maki-maki. Dia aja langsung melakukan penganiayaan itu karena saya tanya. Kemudian, setelah kejadian itu saya langsung laporkan ke Polsek Medan Timur Untuk di visum. Saya sempat di opname sehari saja, karena ada pukul di kepala di ada berdarah,” sambungnya.
Setelah mendengar kesaksian dari Jenettha yang menjadi korban. Giliran saksi Lina yang merupakan ibu dari terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian yang dimintai keterangannya.
Saat memberikan keterangan, ibu terdakwa tidak kooperatif ketika menjelaskan kepada majelis hakim. Bahkan ia terlihat sesekali menyela pertanyaan yang diajukan kepada majelis hakim.
Mendengar keterangan dari ibu terdakwa yang tidak kooperatif menjelaskan sampai mana pengetahuannya mengenai penganiayaan itu, majelis hakim mengatakan bahwasanya ibu terdakwa sedang menutupi sesuatu.
“Anda jangan emosi, saya disini hakim. Anda harus mendengarkan perkataan saya dulu. Anda seperti terlihat ada yang ditutupi jadinya, anda sudah disumpah tadikan,” ucap hakim Zufida Hanum.
Belum selesai memberikan kesaksian, melihat orang tua terdakwa yang tidak bisa menjaga emosinya saat memberikan kesaksiannya, majelis hakim pun menyarankan agar ia keluar dari ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Marihot F Sinaga mengungkapkan, pihaknya berharap agar majelis hakim memberikan rasa keadilan dan menghukum terdakwa sebagaimana perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
“Kita berharap agar majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya, karena kita juga khawatir dengan dakwaan tunggal dari jaksa. Karena itu juga tadi kita dari pihak korban memberikan bukti tambahan seperti screenshot chat terdakwa kepada korban yang beri ancaman serta foto-foto luka korban yang diduga kuat tidak dilampirkan penyidik kepolisian dalam berkas perkara, sebab sebelumnya sudah kita sampaikan namun diabaikan,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada dakwaan jaksa
pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 Wib saksi korban Jennetha Laurensia sedang berada di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian dan parkir di parkiran mal Centre Point.
Saat itu keduanya sedang menunggu ibu terdakwa yaitu saksi Lina yang sedang berada di mal Center Point. Kemudian saat itu tiba tiba masuk pesan di aplikasi whatsapp pada handphone milik terdakwa kemudian saksi korban membaca pesan tersebut yang dikirim oleh seorang perempuan bernama S di kontak handphone milik terdakwa.
Kemudian, saksi korban menanyakan kepada terdakwa dan terjadi cekcok mulut dan mengakibatkan terdakwa emosi dan menampar pipi saksi korban sebelah kiri dengan menggunakan tangan terdakwa lalu saksi korban memegang kedua tangan terdakwa agar tidak memukul saksi korban sambil meminta penjelasan dari terdakwa mengenal wanita bernama Selfi tersebut.
Saat ditanyakan hal itu, terdakwa mengaku tidak mengenalnya kemudian ketika saksi korban akan menelepon perempuan tersebut dari handphone terdakwa, terdakwa berusaha merebut handphone tersebut dari tangan saksi korban.
Ketika itu handphone tersebut jatuh ke lantai mobil sehingga terdakwa marah kepada saksi korban dan langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya yang mengenai bagian bibir saksi korban yang mengakibatkan bibir saksi korban bengkak dan mengeluarkan darah.
Tidak hanya memukul, terdakwa juga
mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangannya dan mengakibatkan saksi korban hampir tidak bernafas dan meronta kemudian terdakwa melepaskan tangannya.
Terdakwa juga mencengkeram tangan saksi korban sebelah kiri dan menindih badan saksi korban menggunakan sikut tangan terdakwa hingga saksi korban menjerit kesakitan lalu terdakwa melepaskan tangannya dan berhenti menindih badan saksi korban.
Korban juga sempat ingin berusaha keluar dari dalam mobil namun ditahan oleh terdakwa sehingga saksi korban
tidak bisa keluar dari dalam mobil.
Pada dakwaan jaksa, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka memar pada sudut mata kiri dengan panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter. Lalu luka memar pada pipi kanan dengan panjang empat sentimeter lebar tujuh sentimeter, bengkak dan memar pada bibir atas dengan panjang dua sentimeter lebar satu sentimeter.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Visum Et Repertum an. Jenettha Laurensiadari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan No. R/64/VER UM/X/2023/RS.Bhayangkara tanggal 23 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gregorius R. Bestwan Purban. (red)