Asahan (Pewarta.co)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan meringkus seorang pelaku persetubuhan terhadap anak, AS (18), warga Desa Bangun Sari, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menyebutkan, pelaku tersebut diringkus berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP : 115/II/2021/SU/Res Ash, tanggal 10 Februari 2021 lalu.
“Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2021 lalu. Di mana pelaku yang berprofesi sebagai seorang guru telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang berusia di bawah umur berinisial MW (15), ” ungkapnya, Jumat (12/2/2021).
Saat itu, lanjut AKP Ramadhani, pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara mencium kening dan membuka celana korban Mawar hingga terlepas.
“Kemudian pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dan perbuatannya tersebut telah terjadi berulang kali. Terakhir pada tanggal 23 Januari 2021 lalu,” ujar Ramadhani.
Pria berpangkat tiga garis di pundak ini mengungkapkan, setelah mengetahui apa yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan pada tanggal 11 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib.
“Setelah mendengar langsung pengakuan dari korban, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Asahan langsung meringkus dan menjebloskan pelaku di sel Satreskrim Polres Asahan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Asahan menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ded)