Tebingtinggi (Pewarta.co) – Baru sepekan menjabat, Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jhon Hartono Panjaitan SSos SH MH, sudah berhasil menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap jaringan narkoba.
Tak tanggung, berhasil menangka dua wanita sebagai bandar narkoba dan tiga pria sebagai kurir, dengan barang bukti 253,26 gram sabu milik pelaku.
Dalam paparan press realisnya, Jumat 9 Desember 2022 yang dipimpin langsung Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Jhon Hartono dan Kasie Humas AKP Agus Arianto bersama personel lainnya, membenarkan dan menceritakan kronologis penangkapan terhadap kelima pelaku.
Dalam penangkapan pertama, kata Kompol Robert, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Jalan M Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi.
Atas laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung bergegas meluncurkan ke TKP. Setibanya di lokasi, personel melihat adanya tiga orang, dua diantaranya wanita dan satu orang pria, sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan SPBU Jalan M Yamin.
“Karena dilihat ketiga orang tersebut gayanya sangat mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan mengamankan ketiga orang tersebut,” kata Waka Robert.
Selanjutnya, sambung Robert, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku, yaitu berinisial TMH (34) warga Desa Suro Dingin, Kabupaten Padang Lawas dan temanya berinisial RHH (34) dengan alamat yang sama. Sedangkan satu pelaku pria berinisial YH (24) warga Jalan Pala Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan TMH, petugas berhasil menemuka tas hitam berwarna coklat yang di dalam tas tersebut petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 134,11 gram.
Setelah diintrograsi petugas, pelaku TMH mengatakan kalau barang haram tersebut baru ia beli dari salah seorang laki-laki berinisia JI yang tinggal di Jalan Deblot Sundoro.
Selanjutnya di hari yang sama petugas langsung melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Di dalam rumah pelaku JI tepatnya di dalam kamar, petugas berhasil menemukan 6 bungkus klip plastik putih yang berisikan sabu seberat 119,15 gram.
Selain itu juga, petugas mengamankan abang kandung JI yang mana pada saat penggeledahan abang pelaku bersamaan di dalam rumah.
Setelah berhasil mengamankan kelima pelaku dan barang bukti sebanyak 253,26 gram sabu, petugas langsung menggiring kelima pelaku ke Mako Polres Tebing Tinggi, guna dilakukan pemeriksaan satu persatu.
“Atas perbuatannya, para pelaku kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman secepatnya 5 tahun penjara,” tutup Robert.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Hartono Panjaitan, mengatakan keberhasilannya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mana baru sepekan ini ia lakukan selalu berkomitmen untuk memberantas yang namanya peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
“Bagi warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, agar secepatnya melaporkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, agar kita tindak lanjuti,” kata AKP JH Panjaitan. (Dedi)