Tanjungbalai (Pewarta.co)–Kendati sempat mengelabui petugas, DF (19), dengan membuang barang bukti, pemilik narkotika jenis sabu-sabu diringkus Polisi.
Mahasiswa Warga Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diringkus petugas Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Teratai Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu, 8 Agustus 2020 malam.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu, (9/8/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres menerangkan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
“Saat diringkus, tersangka sempat mengelabui petugas dengan membuang satu paket klip kecil sabu-sabu,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” punkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)