Sergai (Pewarta.co)-Sempat buron, Iwan Lecit (21), akhirnya diciduk personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Warga Linkungan XI Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai ini merupakan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi.
Dia diringkus setelah dilaporkan korbannya dalam kasus Curas sesuai LP/182/IX/2017/SU/Sek Perbaungan, Kamis tanggal 28 September 2017.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (1/11/2020) mengatakan bahwa, Kamis tanggal 28 September 2017, sekira pukul 00.30 WIB, saat korban, Deni Efendi Markus Tamba (29) sedang melaksanakan tugas jaga malam rutin sebagai honorer di Satpol PP Sergai bersama rekannya H Erwin Simangunsong di Perumahan Dinas Replika, Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan.
Saat itu saksi Erwin sudah tertidur berjarak 1,5 meter dari korban tiba-tiba terdengar oleh korban suara seperti bunyi cagak sepeda motor digeser, mendengar hal tersebut korban yang saat itu sedang asik bermain game handphonenya melihat kearah luar sambil meneriaki dan melihat tersangka sedang menggeser sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah Dinas Replika.
Melihat tersangka mendorong sepeda motornya, korban mengejar pelaku dan keluar dari dalam rumah dinas, namun tersangka yang melihat korban mengejarnya langsung menjatuhkan sepeda motor yang digesernya dan mengejar korban sambil menyerang korban ke dalam rumah dinas.
Setelah sampai di dalam rumah saksi yang mendengar suara gaduh terbangun dan sempat dibacok tersangka, namun korban dapat mengelak kemudian lari keluar rumah dinas.
Sementara korban mengambil alat yang ada di dalam rumah, namun karena panik korban sempat mengambil rice cooker dan melemparkannya ke tersangka sehingga mengenai dada tersangka, mendapatkan perlawanan dari korban tersangka langsung membacokkan sebilah parang yang dipegangnya sehingga mengenai tangan kanan korban.
Tak mau konyol, korban mendorong tersangka sehingga tersangka terjatuh dalam kesempatan itulah dimanfaatkan oleh korban untuk keluar dari dalam rumah dinas replika.
Saat keluar dari dalam rumah dinas korban sempat terjatuh dan dikejar kembali dan saat korban terjatuh tersangka kembali mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah korban sehingga mengenai kepala dan lengan atas korban.
Korban berusaha berlari untuk menghindari tersangka sambil meraih sesuatu untuk digunakan melawan tersangka namun tidak menemukan benda yang dapat membantunya melawan sehingga korban melarikan diri ke kota Perbaungan lari memanjat tembok pagar Komplek Replika dan saat korban memanjat di situlah tersangka mengayunkan parang yang dipegangny ke punggung korban beberapa kali dan korban pun dapat melompati tembok menghindari tersangka.
Melihat korban terjatuh di balik tembok tersangka sèmpat mengancam korban sembari bertanya tentang keberadaan kunci sepeda motor.
Namun korban sambil menahan sakit pergi meninggalkan korban, beberapa saat rekannya Erwin Simangunsong meneriaki tersangka, tersangka pun pergi meninggalkan korban dan saksi.
Kemudian saksi menolong korban dan menghubungi teman saksi dan membawa ke rumah sakit umum melati.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacokan dan luka di beberapa bagian tubuh korban sehingga Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat Laporan Polisi resmi dengan harapan agar polisi dapat dengan segera mengungkap dan menangkap pelaku anak pelapor tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan belakangan diketahui pelaku bernama Iwan Kurniawan alias Iwan Lecit dan tim opsnal melakukan pengejaran di rumah kakak tersangka di daerah Kabupaten Batubara.
Namun saat tim opsnal sampai di rumah kakak tersangka didapat keterangan bahwa Iwan Lecit sudah berangkat ke Aceh Tamiang ke rumah kakak sepupunya.
Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan pengejaran, namun tersangka sama sekali tidak ada datang ke rumah sepupu tersangka dimaksud.
Kemudian berdasarkan informasi yang layak dipercaya didapat informasi bahwa tersangka sudah kembali dari pelariannya dan sering melakukan pencurian di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi dan berkat kerjasama yang baik pada hari Jumat (23/10/ 2020 sekira pukul 19.30 WIB.
Diperoleh informasi bahwa tersangka yang saat itu sedang melakukan pencurian buah tandan sawit berhasil di amankan beserta 1 (satu) unit becak bermotor dan alat egrek milik tersangka.
Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka dan mengakui berterus terang mengakui semua perbuatannya dan mengaku barang bukti sebilah parang yang dipakainya dibuang ke sungai Tontong Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
“Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas Kapolres. (Agus)