Padangsidimpuan (Pewarta.co)- Pemko Padangsidimpuan melalui Walikota Irsan Efendy Nasution telah menerima Penghargaan Kota Layak Anak ( KLA) dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Yohana Yambessi di Makassar di Makasar, (23/7/2019).
Namun seminggu setelah diterima penghargaan tersebut, masyarakat Kota Padangsidimpuan dikejutkan dengan adanya kasus seksual dimana ada seorang ayah yang telah “meniduri” putrinya sendiri selama 6 tahun yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini terungkap setelah sikorban sebut saja namanya Nurkecewa menceritakan derita yang dialaminya kepada tetangganya dan dilaporkan ke Yayasan Burangir kemudian dilanjutkan ke Polres Tapsel Selasa (27/7-2019) lalu dan Ayah bejat warga Kampung Salak Kecamatan Padangsidimpuan Utara tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tapsel.
Seminggu kemudian tepatnya, Jum’at (2/8/2019), Polres Padangsidimpuan kembali menangkap seorang tersangka pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Komisi III Timbul Parsaulian Simanungkalit yang juga merupakan Pendiri Yayasan Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan, Sabtu (3/8-2019) mengatakan bila dikaitkan masalah ini dengan Penghargaan KLA sungguh memalukan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.
“Banyak Kasus sexual terhadap anak di Kota Padangsidimpuan ini. Pemko Padangsidimpuan diharapkan untuk menangani secara serius kasus pelecehan sex di Kota peraih KLA ini termasuk kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar Kelas VI Sekolah dasar (SD) yang dilakukan ayah kandungnya sendiri dan juga terhadap siswi SMP yang di sekap dan diperkosa,” ujar Timbul Simanungkalit.
“Sungguh miris terhadap apa yang terjadi, paling tidak, sebagai peraih KLA sudah seharusnya tidak ada terjadi hal yang memilukan yang menimpa pada anak. Agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan tentunya korban pencabulan tersebut harus mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan demi masa depannya,” jelas Timbul.
Timbul Simanungkalit menambahkan peran pemerintah dibutuhkan dalam mengayomi warganya termasuk anak anak korban keganasan sex agar mendapat pendampingan sehingga trauma sikorban bisa dipulihkan .
Adanya kasus pelecehan sexual terhadap anak di Kota Padangsidimpuan,Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait merespon maraknya kejahatan sexual terhadap anak dalam bentuk “incest” di Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan.
Dikatakan Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidimpuan adalah “Darurat Kekerasan Seksual Terhadap anak”. Sirait mengatakan agar Masyarakat waspada terhadap meningkatnya kejahatan seksual terhadap anak di Padangsidimpuan dan Tapanuli , demikian siaran pers disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada beberapa media, merespon maraknya kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk “incest” di Tapanuli Bagian Selatan di kantornya di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (3/8/2019).
Sirait menuturkan belum hilang dari ingatan masyarakat Tapanuli Selatan atas tindakan Abdullah Ritonga (60) warga Desa Dapuk Tua, Kecamatan Marancar, Tapanuli Selayan merupakan residivis kejahatan seksual terhadap putri kandungnya hingga hamil.Atas perbuatan bejatnya berarapa tahun lalu Abdullah juga pernah mendekam di Lapas Simeleu Aceh dan Lapas Tajung Gusta Medan masing dengan hukuman 7 dan 9 tahun penjara.
Kasus kejahatan seksual lainnya yang pernah dilakukan RH (42) beberapa bulan lalu terhadap 40 orang anak, korbannya rata-rata berusia 7-12 tahun di desa Hutaimbaru, Batangtoru, Tapanuli Selatan dan kasus-kasus kekerasan seksual bentuk lainnya di wilayah hukum Tapanuli Bagian Selatan.
“Untuk pemulihan korban, Komnas Perindungan Anak serta demi keadilan bagi korban, sebagaimana diatur dalam Ketentuan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mendorong Polres Padang Sidempuan dapat menerapkan ancam berupa kurungan penjara terhadap Ayah bejat ( TM)tersebut minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan pemberatan hukuman dan karena TM merupakan ayah korban yang seharusnya melindungi anak, TM terancam hukuman seumur hidup, dengan demikian Komnas anak meminta Polresta Sidempuan jangan ragu-ragu menerapkan dua UU tersebut diatas secara berlapis sebagai sangkaan hukum,” demikian ditegaskan Arist. (Rts/red)