Medan (Pewarta.co)–Selain memberi tidankan langsung (Tilang), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengharuskan 39 motor, terjaring razia mengganti knalpotnya.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, Minggu, (24/1/2021).
“Mereka yang terjaring razia knalpot blong diberi sanksi tilang dan kendaraannya kita bawa ke Pos Lantas Lapangan Merdeka dan mereka (pemilik kendaraan) harus mengantinya dengan knalpot standar,” tegas Kasatlantas.
Sebab, lanjut dijelaskan mantan Kabag Sumda Polrestabes Medan ini, knalpot racing (blong) yang dipasang di kendaraan kerap meresahkan masyarakat lantaran menimbulkan suara bising dan kegaduhan di jalan raya.
“Untuk itu, dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu, (23/1/2021) malam di depan Pos Lalu Lintas Lapangan Merdeka, kita membidik para pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar,” jelasnya.
Hasilnya, kata Sonny, pihaknya bersama personel Detasemen Militer (Denpom) I/5 Medan berhasil menjaring puluhan motor berknalpot blong alias tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Ada 39 sepeda motor yang terjaring. Kita melakukan razia kendaraan roda dua dan mobil yang mengunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” pungkas orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Medan ini.
Sebelumnya, sebanyak 39 motor berknalpot racing terjaring razia di depan Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan yang berada di Lapangan Merdeka pada Sabtu, (23/1/2021) malam.
Razia yang juga bertujuan untuk mengantisipasi aksi kejahatan seperti geng motor dan lain sebagainya itu dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar. (rks)