Medan (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Deliserdang.
Keduanya masing-masing berinisial DYD alias K (30), warga Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan ZR (56) warga Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari kedua pelaku itu petugas menyita barang bukti yakni, satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram dan
empat klip plastik kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 0,60 gram.
Kemudian, satu klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram, satu bungkus kertas kecil yang berisikan daun ganja kering dengan berat kotor satu gram.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp75 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, pipet sendok sabu dan ember kecil bekas tong cat.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, Rabu (21/5/2025 mengatakan, saat ini para terduga pengedar sabu-sabusudah iamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Tersangka DYD merupakan residivis narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 selama tiga tahun melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Kasatresnarkoba, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009
tentang narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(red)