• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Satresnarkoba Polrestbes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Deliserdang

by Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Deliserdang.

Keduanya masing-masing berinisial DYD alias K (30), warga Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan ZR (56) warga Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

bacajuga

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas Aplikator Pelanggar Aturan

Penuhi Kebutuhan Gas Domestik, PGN Tambah Pasokan dari Penandatanganan Swap Gas Agreement

Guru Besar FK USU Suarakan Keprihatinan terhadap Arah Kebijakan Kesehatan Nasional

Dari kedua pelaku itu petugas menyita barang bukti yakni, satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram dan
empat klip plastik kecil yang berisikan sabu-sabu seberat 0,60 gram.

Kemudian, satu klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram, satu bungkus kertas kecil yang berisikan daun ganja kering dengan berat kotor satu gram.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp75 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, pipet sendok sabu dan ember kecil bekas tong cat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, Rabu (21/5/2025 mengatakan, saat ini para terduga pengedar sabu-sabusudah iamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan.

“Tersangka DYD merupakan residivis narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 selama tiga tahun melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Kasatresnarkoba, para pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009
tentang narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(red)

Previous Post

Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan HP dan Handsfree

Next Post

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Hingga Untung

Related Posts

Hukum

Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan HP dan Handsfree

Rabu, 21 Mei 2025
Hukum

Bertemu Aliansi BEM, Wali Kota Medan Paparkan Program Kerja

Rabu, 21 Mei 2025
Hukum

Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Rabu, 21 Mei 2025
Hukum

Agen PMI Ilegal asal Siantar, Didakwa Perdagangan Orang ke Malaysia

Rabu, 21 Mei 2025
Hukum

Tangkap Perusak Gereja GSRI Kutalimbaru, Jemaat Apresiasi Kapolrestabes Medan

Selasa, 20 Mei 2025
Hukum

Kejari Rohil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan

Senin, 19 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani