Deliserdang (Pewarta.co)-Jemaat Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan dan menahan tersangka pengerusakan gereja berinsial IG di Rumah Tahanan Polisi (RTP) sepekan lalu.
Gembala Sidang GSRI Kutalimbaru, Pdt Jusia Surbakti didampingi kuasa hukumnya,
Franzul M Sianturi dan Famati Gulo menyampaikan, penahanan terhadap IG menunjukkan respon dari Polrestabes Medan atas keluhan masyarakat dan jemaat GSRI di Kutalimbaru yang sangat terganggu dan trauma atas perlakuan IG di lokasi gereja.
“Bahwa perlu kami tegaskan rumah ibadah GSRI yang beralamat di Dusun V Lau Bilong, Desa Lau Bakeri Kutalimbaru dirusak oleh tersangka, dimana tanah pekarangan gereja dikorek menggunakan alat berat sehingga membuat akses masuk jemaat tidak bisa lagi beribadah, tersangka juga menutup gerbang gereja dengan cara mengelas pintu dan memasang plang sehingga ratusan jemaat tidak bisa beribadah,” ujar Jusia menjawab sejumlah wartawan.
Kuasa hukum Franzul M Sianturi menambahkan, tersangka IG juga memasang plang
bertuliskan ‘Tanah ini milik Ibrahim Ginting’.
Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Lbp dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 126/Pdt/2023/PT MDN sangat jelas sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan harus diterima berbagai pihak.
Dalam amar putusannya Alm Lempeh br Sinulingga yang merupakan orangtua kandung dari tersangka IG pada Mei 1999 telah menyerahkan lahan kepada GSRI seluas 1500 m2 dan sisa lahan seluas 13 312,25 m2 milik Alm Lempeh br Sinulingga merupakan hak dari empat ahli waris yang sah dan salah satunya tersangka IG.
“Jadi, lahan yang dirusak oleh tersangka IG merupakan lahan milik gereja GSRI bukan lagi bagian dari warisan dari Ibu Lempeh br Sinulingga,” tegas Franzul.
Lebih lanjut, dalam penyerahan pada Mei 1999 oleh Alm Lempeh br Sinulingga kepada jemaat GSRI yang diwakili dan diterima oleh Pdt RT Tarigan, tersangka IG juga ikut serta menyetujui dan menjadi salah satu saksi dalam penyerahan itu dan diserahkan dihadapan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dari Kecamatan Kutalimbaru.
“Bukti bukti kuat seperti putusan pengadilan, akte hibah serta Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Kutalimbaru sudah dengan terang benderang menerangkan tentang status tanah milik Ibu Lempeh Sinulingga dan tanah milik GSRI, sehingga perbuatan tersangka jelas telah melanggar hukum,” ungkapnya.
Ia berharap, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dan jemaat GSRI Kutalimbaru yang selama ini sangat terganggu atas perbuatan IG, bahkan informasinya IG sendiri pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh orangtuanya sendiri Alm Lempeh br Sinulingga pada April 2021 atas perkara penganiayaan dengan STTLP/780/YAN.2.5/IV/2021/SPKT Restabes Medan.(red)