• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 21 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Tangkap Perusak Gereja GSRI Kutalimbaru, Jemaat Apresiasi Kapolrestabes Medan

by Redaksi
Selasa, 20 Mei 2025
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Deliserdang (Pewarta.co)-Jemaat Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan dan menahan tersangka pengerusakan gereja berinsial IG di Rumah Tahanan Polisi (RTP) sepekan lalu.

bacajuga

Tinjau Posyandu di Labusel, Wakil Ketua TP Posyandu Sumut Ajak Masyarakat Rutin ke Posyandu

Dukung Youthpreneur Excellency 2025 & Campus Hiring, Rico Waas Harap Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Kapolres Pidie Pimpin Upacara Harkitnas Ke – 117

Gembala Sidang GSRI Kutalimbaru, Pdt Jusia Surbakti didampingi kuasa hukumnya,
Franzul M Sianturi dan Famati Gulo menyampaikan, penahanan terhadap IG menunjukkan respon dari Polrestabes Medan atas keluhan masyarakat dan jemaat GSRI di Kutalimbaru yang sangat terganggu dan trauma atas perlakuan IG di lokasi gereja.

“Bahwa perlu kami tegaskan rumah ibadah GSRI yang beralamat di Dusun V Lau Bilong, Desa Lau Bakeri Kutalimbaru dirusak oleh tersangka, dimana tanah pekarangan gereja dikorek menggunakan alat berat sehingga membuat akses masuk jemaat tidak bisa lagi beribadah, tersangka juga menutup gerbang gereja dengan cara mengelas pintu dan memasang plang sehingga ratusan jemaat tidak bisa beribadah,” ujar Jusia menjawab sejumlah wartawan.

Kuasa hukum Franzul M Sianturi menambahkan, tersangka IG juga memasang plang
bertuliskan ‘Tanah ini milik Ibrahim Ginting’.

Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Lbp dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 126/Pdt/2023/PT MDN sangat jelas sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan harus diterima berbagai pihak.

Dalam amar putusannya Alm Lempeh br Sinulingga yang merupakan orangtua kandung dari tersangka IG pada Mei 1999 telah menyerahkan lahan kepada GSRI seluas 1500 m2 dan sisa lahan seluas 13 312,25 m2 milik Alm Lempeh br Sinulingga merupakan hak dari empat ahli waris yang sah dan salah satunya tersangka IG.

“Jadi, lahan yang dirusak oleh tersangka IG merupakan lahan milik gereja GSRI bukan lagi bagian dari warisan dari Ibu Lempeh br Sinulingga,” tegas Franzul.

Lebih lanjut, dalam penyerahan pada Mei 1999 oleh Alm Lempeh br Sinulingga kepada jemaat GSRI yang diwakili dan diterima oleh Pdt RT Tarigan, tersangka IG juga ikut serta menyetujui dan menjadi salah satu saksi dalam penyerahan itu dan diserahkan dihadapan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dari Kecamatan Kutalimbaru.

“Bukti bukti kuat seperti putusan pengadilan, akte hibah serta Surat Keterangan Tanah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Kutalimbaru sudah dengan terang benderang menerangkan tentang status tanah milik Ibu Lempeh Sinulingga dan tanah milik GSRI, sehingga perbuatan tersangka jelas telah melanggar hukum,” ungkapnya.

Ia berharap, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dan jemaat GSRI Kutalimbaru yang selama ini sangat terganggu atas perbuatan IG, bahkan informasinya IG sendiri pernah dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh orangtuanya sendiri Alm Lempeh br Sinulingga pada April 2021 atas perkara penganiayaan dengan STTLP/780/YAN.2.5/IV/2021/SPKT Restabes Medan.(red)

Previous Post

Pemko Medan Bongkar Paksa 2 Bangunan Ilegal di Jalan Bayam

Next Post

Gelar Konsinyering, OJK Bahas Tantangan dan Potensi Industri TPT

Related Posts

Hukum

Kejari Rohil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan

Senin, 19 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Tanjung Gusta

Senin, 19 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Tapsel Amankan Pelaku Narkoba di Sipirok

Senin, 19 Mei 2025
Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Ganja di Sidakkal

Minggu, 18 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani