• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Medan

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas Aplikator Pelanggar Aturan

by Redaksi
Rabu, 21 Mei 2025
in Medan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah mempersiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ojek online (Ojol) di wilayahnya.

Regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

bacajuga

Penuhi Kebutuhan Gas Domestik, PGN Tambah Pasokan dari Penandatanganan Swap Gas Agreement

Guru Besar FK USU Suarakan Keprihatinan terhadap Arah Kebijakan Kesehatan Nasional

Suku Bunga Acuan Dipangkas jadi 5,50 Persen, Strategi Baru BI Jaga Inflasi dan Topang UMKM

Langkah ini diambil menyusul aksi damai yang dilakukan ribuan driver Ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek roDa duA Medan Sekitarnya (GODAMS) di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa 20 Mei 2025 kemarin.

Dalam aksinya, para driver menuntut kejelasan regulasi, kepatuhan aplikator terhadap tarif yang ditetapkan pemerintah, serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.

Salah satu poin penting yang akan diatur adalah prosedur penghentian operasional driver oleh aplikator.

Pemprov Sumut menilai perlu adanya kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak driver agar tidak dirugikan secara sepihak.

“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak, baik driver maupun aplikator, taat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, Rabu (21/5/2025).

Untuk pengawasan pelaksanaan regulasi ini, Pemprov akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait, termasuk kepolisian.

Satgas ini akan bertugas memantau kepatuhan terhadap ketentuan tarif, besaran potongan oleh aplikator, serta kelengkapan administrasi seperti kehadiran kantor perwakilan aplikator di daerah.

Selama ini, pelanggaran oleh aplikator seperti tidak mematuhi tarif dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah hanya ditindak melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dan Kominfo.

Namun, karena belum ada respons dari kementerian terkait, pengawasan oleh pemerintah daerah menjadi tidak maksimal.

“Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terus terjadi di lapangan. Maka, kehadiran regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama Pemprov Sumut saat ini,” tegas Agustinus.

Pemprov Sumut berharap regulasi ini dapat segera diselesaikan dan diterapkan, guna menciptakan sistem transportasi daring yang adil, tertib, dan melindungi semua pihak.(ril)

Previous Post

Penuhi Kebutuhan Gas Domestik, PGN Tambah Pasokan dari Penandatanganan Swap Gas Agreement

Related Posts

Medan

Alumni Lemhannas RI Dukung Presiden ke 2 jadi Pahlawan Nasional

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

Kembalikan Kejayaan Jeruk Karo, Bobby Nasution Putuskan Intervensi Penanganan Hama Lalat Buah Secara Masif

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

Akses Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal, Warga Apresiasi Respon Cepat Rico Waas Perbaiki Infrastruktur

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

Dukung KPN Pemko Medan Gelar RAT, Rico Waas Minta Ciptakan Langkah Majukan dan Kembangkan Koperasi

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

FK USU Siap Dukung Rico Waas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 21 Mei 2025
Medan

Tinjau Taman Lili Suheri, Zakiyuddin: Segera Dipergunakan untuk UMKM Centre dan Anak Muda Medan Berkreativitas

Rabu, 21 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani