Medan (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan amankan 10 tersangka narkotika dari Jalan Multatuli, Jumat, (19/6/2020).
Sejumlah orang tersebut terjaring petugas yang sedang melaksanakan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di kawasan permukiman padat penduduk Lorong 5 Jalan Multatuli Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Operasi GKN tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH dan Wakasatresnarkoba, AKP Doly Nainggoilan SH MH beserta 50 personel gabungan.
“Selain mengamankan sejumlah orang tersebut di atas, dari Operasi GKN ini kita berhasil menyita 20 paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 69,13 gram, kaca pirex berisi sisa pakai sabu-sabu seberat 6 gram, satu paket daun ganja kering, bong, timbangan elektrik, buku tabungan BRI serta handphone dan uang tunai sebesar Rp. 24 ribu,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Operasi GKN ini, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Baru ini, dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Nah, menjawab keresahan masyarakat itu, kita langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para tersangka yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika,” jelas Kasatresnarkoba.
Usai diamankan, kata Kasatresnarkoba, para tersangka dlberikut barang bukti yanh disita langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polrestabes Medan,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2002 ini seraya menambahkan para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rks)