Tarutung (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Tower TVRI di Dusun Aek Nasia, Desa Hutatoruan 8, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (10/9/2021)
Petugas meringkus Alvindo Silalahi alias Vindo (23) penduduk Huta Padang, Desa Pancur Batu I, Kecamatan Adian Koting, Tapanuli Utara dan menggelandang tersangka ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Baringbing, penggrebekan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung.
“Kemudian petugas kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan , kita melakukan pengrebekan terhadap Alvindo Silalahi di Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung”, jelas Baringbing kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Kemudian dalam pengrebekan itu, kata Barinbing, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan, dan 1 paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.
Lalu, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Alvindo Silalahi di Huta Padang Desa Pansurbatu I, Kecamatan Adiankoting, Taput.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1 buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 lembar kertas nasi warna coklat, 1buah staples / hekter warna abu-abu, 1 bungkus kertas tiktak/paper, barang-barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya di dalam lemari.
“Saat diinterogasi petugas, Alvindo Silalahi alias Vindo menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya”, sebut Baringbing.
Lalu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan Alvindo beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan tersangka, ianya dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika”, tegas Baringbing. (Hotbin Purba)