Tanjungbalai (Pewarta.co)–Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai ringkus Abdul Rahim alias Bimbim (33) pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Esdengki Gang Santun Kelurahan Kelurahan Mathalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini diringkus berdasarkan laporan masyarakat pada hari Jumat, 31 Juli 2020 di Jalan Husni Thamring Kelurahan Pahang, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka setelah laju sepeda motornya dihentikan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu, (1/7/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, ketika akan diringkus, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket sabu-sabu seberat 1,22 gram.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu dan Yamah Juoiter Z pelat BK 6808 LQ beserta hanphone dan uang tunai sebesar Rp400 ribu langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)