Tanjungbalai (Pewarta.co)–Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Doddy (43) pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Bogenvil Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini diringkus dari Jalan Bacang Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan berdasarkan laporan masyarakat pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 Pukul 21.15 Wib.
“Saat diamankan, tersangka sempat membuang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram,” ujar Kapolres Tanjungablai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis, (6/8/2020).
Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial EK.
“Hingga saat ini, kita masih melakukan penyelidikan mendalam untuk meringkus tersangka EK,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)