̊Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Pesonel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap pria berinisial DJR (45) pemilik 50,53 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Kelurahan Wek II, Kecåmatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diamankan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan di kamar hotel.
̊”Saat petugas melakukan penyelidikan ke tempat kamar hotel dan sesampainya di TKP petugas melakukan pemeriksaan di Kamar hotel pria inisial DJR, petugas melihat tersangka sedang tidur,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan Kasi Humas Iptu K Sinaga, Kamis, (7/12/2023).
Kemudian, lanjut dijelaskannya, petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu di atas meja.
“Sementara, 1 paket klip kecil sabu lainnya ditemukan di bawah bantal,” jelasnya.
Disebutkannya, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkotika golongan I Jenis sabu-sabu di salah satu Hotel di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Dari pengakuan tersangka mengatakan sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial D yang berada di Kota Sibolga,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Kasi Humas, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan.
“DJR dan barang bukti sudah dimankan di Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya. (Rts)