Kampar (Pewarta.co)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap pengedar sabu-sabu Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Selasa, (17/8/2021).
Tersangka kasus kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias DI (22), warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk On Bold yang dijadikan tempat menyimpan shabu, 1 Unit HP Merk Redmi warna hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih dengan pelat BM-5213-ZP yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (17/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait informasi maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial DS alias DI yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dari tersangka ini barwng bukti tersebut di atas.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Disampaikannya, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.(J/red)