Sidikalang (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Dairi meringkus tiga pelaku narkotika di Silalahi.
Ketiga pelaku masing berinisial S (40), warga Dusun 3, Jalan Sosial Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, NM (55), warga Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi.
Kemudian JS (27), warga Desa Bandar Huta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.
Dua nama teratas merupakan ibu rumah tangga.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan 3 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika golonhan I Jenis sabu-sabu tersebut.
Dua dari tiga pelaku itu di antaranya adalah ibu rumah tangga.
Penangkapan tersebut terjadi di kafe milik tersangka NM di Desa Silalahi III Kecamatan Silahi Sabungan pada hari Jumat 10 Desember 2021 pukul 22.00 malam bermula ketika Satresnarkoba Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang menguasai narkotika Gol I jenis Sabu di kafe NM, Jalan Sidikalang Medan Desa Silalahi III Kecamatan Silahisabungan.
“Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dairi dipimpin KBO Ipda M Fahri Afrizal menuju TKP dan melakukan lidik sekira pukul 22.00 wib personel membenarkan informasi tersebut dan mengamankan seorang wanita dewasa berinisial S. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 plastik klip transparan berisi diduga narkotika Gol I dari kantong celana depan sebelah kanannya, setelah dilakukan interogasi bahwa ianya memperoleh sabu tersebut dari Medan,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, S mengakui ada menerima uang untuk membeli sabu tersebut dari NM dan seorang lelaki bernama JS, selanjutnya NM Diamankan bersama S tetapi JS melarikan diri dengan status DPO,
“Dalam pengembangan kasus tersebut, pada hari Selasa 14 des 2021, tersangka JS menyerahkan diri kepada Satresnarkoba Polres Dairi dan ianya mengakui atas keterlibatannya terhadap kasus Narkotika Gol I jenis sabu bersama dgn tersangak NM dan S,” jelasnya.
Saat ini, katanya, ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya. (red)