Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menembak Abdul Hadi alias Dedek (32), pembunuh Nurhayati.
Tindakan tegas terukur itu dilakukan Tim Pegasus Unit Pidum tersebut dikarenakan Warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid Nomor 10 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota ini melakukan perlawanan saat diringkus pada hari Jumat, 12 April 2019 pekan lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH membenarkan pembunuh tersebut ditangkap dan diberikan tindakan tegas.
“Benar. Tersangka terpaksa ditembak karena melawan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Iptu Said Hussein SIK dan Kasubnit I, Ipda Toto Hartono SH,” ujar AKBP Putu Yuda.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut ini, pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi tersebut berawal dari tindak lanjut laporan yang diterima Satreskrim Polrestabes Medan tentang adanya pembunuhan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja Nomor 15 E Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota pada hari Minggu 10 Februari 2019.
“Nah, dalam rangkaian penyelidikan sekaligus untuk memperkuat alat bukti, kita juga melakukan ekshumasi terhadap jasad korban. Hasilnya, dokter tim ahli forensik menyatakan penyebab kematian korban disebabkan adanya pendarahan di otak akibat benturan di kepala dan bekas memar di bagian leher,” jelasnya.
Dari situ, Putu menerangkan, Tim Pegasus Unit Pidum yang juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi memperoleh informasi tentang pelaku pembunuhan keji tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah orang dekat yang sering ke rumah korban yaitu Abdul Hadi alias Dedek,” terang Putu seraya menambahkan antara korban dan pelaku ada hubungan asmara.
Selanjutnya, Putu menyebutkan, petugas yang berhasil mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher, memiting dan membenturkan kepala Nurhayati ke lantai lalu melarikan diri setelah sebelumnya menyelimuti jasad korban di atas tempat tidur,” sebut orang nomor satu di Sarteskrim Polrestabes Medan ini seraya menagatakan tersangka sakit hati terhadap korban.
Usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akbita luka tembak, tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” pungkas AKBP Putu Yuda Prawira. (rks)