Medan (Pewarta.co)-Satreskrim Polrestabes Medan, menembak dua komplotan penjambret sadis yang meresahkan masyarakat Kota Medan.
Dikatakan sadis, dua bergajul tersebut tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi.
Terakhir, sebelum ditembak kakinya, dua dari tiga residivis ini menjalankan aksi nekadnya di Jalan GB Josua Medan pada hari Kamis, 12 November 2020 pekan lalu.
Sedangkan yang menjadi korban kebringasan para tersangka adalah Renata Pangaribuan (40).
Kedua tersangka yang diberikan tindakan tegas terukur pada hari Senin, 16 November 2020 malam tersebut adalah M Hadji (21) warga Jalan M Yakub Gang Tini Medan dan Hendra Sani alias Bajol warga Jalan Tirto Medan. Satu tersangka lainnya Ali Adam (28) warga Jalan HM Yamin Medan.
“Ketiganya merupakan residivis kasus jambret, narkoba dan begal. Begitu bebas kembali mengulangi perbuatannya melakukan penjambretan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra.
Tidak terima menjadi korban aksi kejahatan tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolrestabes Medan.
“Kita menerima tiga laporan polisi terkait aksi penjambretan yang oleh pelaku,” terang Yunnan.
Setelah mendapati informasi keberadaan pelaku polisi yang melakukan penyelidikan langsung terjun ke Jalan HM Yamin Medan.
Sesampainya ke lokasi petugas langsung melakukan penyergapan.
“Saat personel Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyergapan, kedua tersangka berusaha kabur mengendarai sepedamotor. Personel lalu memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara,” kata Yunnan.
Menurut polisi, begitu mendengar suara tembakan peringatan, kedua tersangka jambret yakni M Hadji dan Bajol malah semakin kalap dan balik menyerang dengan menabrakan sepedamotor ke arah petugas.
“Selanjutnya personel timsus melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, dan mengenai kaki kedua pelaku yang mengakibatkan pelaku tidak bisa melarikan diri,” ujar Yunan lagi.
Usai terkapar diterjang timah panas, polisi lalu membawa kedua tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga jambret ini sedikitnya sudah 8 kali melakukan penjambretan di seputaran Kota Medan antara lain di Jalan Setia Budi menggasak tas berisi uang Rp500 ribu dan minyak wangi. Selanjutnya seputaran Jalan Ringroad tas cuma dapat uang Rp30 ribu dan surat-surat berharga.
Kemudian mereka juga beraksi seputaran Jalan Sudirman dan berhasil meraup tas berisi uang Rp600 ribu dan handphone. Jalan S Parman mendapat tas berisi uang Rp400 ribu, hp dan kacamata. Selanjutnya memperoleh tas berisi uang Rp500 ribu saat beraksi seputaran Jalan Mongonsidi. Dari jalan Brigjend Zein Hamid mereka merampas tas berisi uang Rp500 ribu dan Jalan Gatot Subroto menggasak tas berisi hp dan surat-surat.
“Terakhir di Jalan GB Josua menggasak tas berisi uang Rp2,3 juta, handphone, buku dan dompet. Modus mereka mengendarai sepedamotor memepet korbannya dan merampas paksa tas korban,” terang Yunnan.
Atas penangkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti 2 unit sepedamotor matic, 5 unit Hp berbagai merk, tas sandang, jam tangan dan dompet.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 kunci T sebagai alat untuk memudahkan tersangka melakukan pencurian sepeda motor. (Ded/red)