Medan (Pewarta.co) – Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Tuntungan mengamankan dua orang pria diduga melakukan pungutan liar (Pungli)/premanisme di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua pria bernama M Hadir (55) dan Diky Sasmito (41) merupakan warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kedua pelaku diamankan sesuai dengan video viral di media sosial (Medsos) Facebook dan Instagram tentang adanya dua orang laki-laki meminta uang bongkar muat kepada masyarakat.
“Kejadian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei pukul 09.00 wib dua orang pelaku datang ke salah satu usaha Panglong Rio di Jalan Jamin Ginting simpang Selayang dan meminta uang bongkar muat kepada pelapor atas nama Rosmaida BR Marbun (44) warga Jalan Pintu Air IV kec. Johor,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (25/5/2022).
Di situ, lanjut Kompol Fathir, korban menyatakan kepada pelaku untuk bersabar karena dipanglong sedang ramai pelanggan. Namun pelaku tidak mendengarkan korban dan terus meminta uang kepada korban.
“Karena merasa terganggu dan kesal kemudian pelapor tetap tidak memberikan uang kepada pelaku serta memvideokan pelaku yang meminta uang sambil marah marah kepada pelapor, sambil meninggalkan lokasi. Kemudian korban memviralkan Video tersebut ke Sosial media Facebook,” jelasnya.
Mengetahui informasi itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan dibantu oleh Polsek Tuntungan melakukan pencarian dan mengamankan kedua pelaku pada hari Senin 23 Mei 2022 dan membawa kedua pelaku ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban tidak mau membuat laporan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut sehingga korban dan pelaku sudah saling bermaafan,” ucapnya.
Terhadap kedua pelaku, kata Kasat Reskrim dilakukan wajib lapor dan diberikan edukasi agar tidak melakukan tindakan tindakan premanisme dan pungli.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kasus ini dan dan kami harap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua serta tidak ada kejadian serupa,” katanya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar aturan aturan yang berlaku di masyarakat, baik itu aturan hukum dan norma-norma yang berlaku.
“Kami akan menindak segala bentuk tindakan yang merasahkan di masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (Ded/red)