Dairi (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Dairi mengungkap pengirim peti mati kepada tim sukses Kepala Desa (Kades), Paropo Silahi Sabungan.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba, kasie Humas, Iptu Doni Saleh, tokoh agama Pdt Esron marpaung, serta personel Satreskrim Polres Dairi di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja No. 08 Sidikalang.
Wahyudi Rahman menyampaikan bahwa tersangka adalah WS (35), Dusun 2 Siharakkan, Desa Paropo, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi.
Tersangka mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada hari senin 29 Nopember 2021.
Adapun menurut keterangan dari tersangka tersebut adalah karena kecewa dikarenakan pada pilkades di Desa Paropo calon kades yang tersangka dukung atas nama Bongga Erwinson Situngkir mengalami kekalahan padahal tersangka sangat optimis menang, namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yang tidak mendukung.
Selanjutnya tersangka memesan via handphone kepada pengusaha peti mati di Tigapanah untuk mengirimkan 2 peti mati yang salah satunya tertulis Atas namanya WS seharga Rp. 1,8 juta /buah, berarti Dua buah Rp.3,6 juta dan tersangka menyatakan setelah sampai di tempat yaitu Desa Paropo baru akan dibayar.
Atas perbuatannya tersebut tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.
Saat ini tersangka Sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)