Asahan (Pewarta.co)-Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan
Pada penggerebekan judi yang berada di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, polisi meniyita 2 unit meja game zone.
Tidak sampai di situ, petugas juga mengamankan seorang laki laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4.915.000,- 2 buah chip, tas warna hitam, buku notes, dan sebuah pulpen.
“Setelah dilakukan interogasi, laki laki tersebut diketahui berinisal AN (21), warga Gang Kenanga Lingkungan V, Kotamadya Tanjungbalai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu, (16/1/2022).
Kapolres menerangkan, penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung di lokasi tersebut.
“Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar dilokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.
Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami,” pungkas eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (red)