Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Husni Mubarok Alias Barok (29), kapok. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan SM. Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ini kembali ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas karena dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Barok ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan saat asyik pesta sabu-sabu (SS) di kediaman rekannya bernama Bintang (32) di Jalan Abdul Jalil Nasution Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kamis (17 Oktober 2019) sekira Pukul 13:30 Wib.
“Penangkapan kedua residivis narkoba ini dilakukan anggota Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berkat Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Jalan .H. Abdul Jalil Nasution sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, dari Informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” jelas Kasatres Narkoba Polres Padangsidempuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH.
Dari hasil Penyelidikan imbuh Kasat ternyata rumah tersebut benar dihuni oleh seorang Perempuan yang merupakan Residivis narkoba bernama Bintang, saat diamankan perempuan ini sedang asyik merakit alat hisap bonk di dalam kamarnya yang akan digunakan bersam Barok, setelah berhasil mengamankan kedua Pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari hasil penggerebekan itu ‘Jelas Charles.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu, bersama 1 (satu) set alat hisap bonk, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum suntik, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastik, berikut 2 (dua) bungkus plastik klip transparan bekas pakai,
“Kini kedua tersangka dannbarang bukti sudah berada di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani Pemeriksaan kedua pelaku akan di kenakan UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara. (Rts/red)