Medan (Pewarta.co)-Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pengeroyokan, Kamis (17/3/2022).
Pelaku pengeroyokan itu adalah Yulianus Dohare (35), warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Pelaku diketahui berprofesi sebagai ojek online (Ojol).
Ia diringkus lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban, M Zainul Arifin (52) warga Dusun Wulan Sari, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus.
“Pelaku diringkus atas laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan tanggal 22 Januari 2022,” kata Kompol Firdaus.
Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelum pengeroyokan terjadi, korban diundang untuk mendampingi Omri Barus ke kedai tuak milik Jonatan untuk menyelesaikan masalah pencurian handphone.
Setelah sampai di kedai tuak, pihak dari Yulianus Dohare dan kawan-kawan marah-marah di kedai tuak tersebut, sehingga Omri Barus mempertanyakan mengapa pelaku dan kawan-kawannnya marah-marah.
Pelapor dan Omri Barus di sini hendak menyelesaikan masalah pencurian handphone.
Kemudian setelah mendengar Omri Barus berbicara, pihak Yulianus Dohare langsung mendorong badan Omri Barus dan pelapor serta memukulnya secara bersama-sama.
“Pada saat itu, pelapor dan Omri Barus melarikan diri yang kemudian dikejar oleh pihak Yulianus Dohare dkk sehingga terjatuh di parit dan diinjak serta ditusuk menggunakan pisau kecil,” jelas Kompol Firdaus.
Tidak lama kemudian, sambung Firdaus, pelapor berhasil menyelamatkan diri menuju rumah warga untuk mendapatkan pertolongan.
Selanjutnya, pada Kamis, 17 Maret 2022 sekira pukul 09.00, Tim Satgas Presisi yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan mendapat informasi dari bahwa tersangka berada di wilayah Selambo.
Kemudian, Tim langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Sombare Batak, Selambo. Terlihat sepeda motor Honda Revo milik pelaku parkir di depan rumah.
Dengan cepat Tim mendatangi rumah tersebut dan ada istri pelaku yang mengaku tidak mengakui bahwa pelaku ada di rumah.
“Kemudian, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku bersembunyi di dalam kamar tepatnya di bawah kasur,” ungkap Kompol Firdaus.
Selanjutnya, Tim memboyong pelaku ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas eks Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini. (Dedi)