Medan (Pewarta.co)-Seorang pelaku pengancaman Faisal Hutagalung (31) yang akan membakar rumah korban sambil menenteng sabit, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Selamat Ujung, Gang Sadar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (1/7/2022) dini hari.
Bersama barang bukti, satu bilah sabit ukuran 20 cm, pria warga Jalan Selamat Ujung Gang Sadar Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai diboyong ke mapolsek Medan Area.
Kamis (28/7/2022), Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba SH MH mengatakan, pengancaman itu diketahui korban Lisken Pakpahan (63), warga Jalan Selamat Ujung Gang Sadar Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, saat pelaku mendatangi rumah korban dan mengatakan kepada istri korban” Opung, jangan menyesal ya, akan saya bakar rumah ini”.
Istri korban menjawab “Kenapa kamu mau bakar”.
Mendegar jawab istri korban, pelaku pergi ke rumahnya yang berada tak jauh dari rumah korban dan kembali
ke rumah korban sambil menentang sabit.
Sambil mengayunkan sabit ke arah korban, pelaku berteriak “Siapa yang berani sama saya,” bentak pelaku.
Merasa nyawanya terancam, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti laporan korban dan memimpin langsung penangkapan pelaku yang sedang berada tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 4 tahun ” ujar Philip. (Surya/red)