Medan (Pewarta.co)-Personel Turjawali Sat Samapta Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga pria yang memiliki narkoba jenis sabu, Jumat (5/8/2022).
Ketiga pria itu berinisial RH (27) warga Jalan Jangka Ayahanda, A (22) warga Jalan Ayahanda dan AH (40) warga Dusun Gunung Pandan.
Ketiganya diamankan Sat Samapta Polrestabes Medan saat melakukan patroli rutin, guna mengantisipasi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta balap liar dan tawuran.
Kepada awak media, Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean SIK MH, mengatakan personel yang melintas di persimpangan Jalan Darussalam-Gatot Subroto tepatnya di depan Hotel Grand Kanaya, melihat gerak gerik ketiganya yang mencurigakan.
“Dengan sopan dan humanis, anggota coba menegur dan bertanya kepada ketiga pelaku, saat itu dua di atas sepeda motor dan satu orang sedang berdiri tak jauh dari rekannya,” kata Kompol Pardamean.
Dikatakan Pardamean, saat anggota menanyakan identitas ketiga pelaku, salah satu dari ketiga pelaku yang berdiri tadi membuang bungkusan kecil yang diambil dari kantong celananya.
“Atas perbuatan salah satu dari ketiga pelaku tersebut, anggota semakin curiga dan menanyakan apa yang bapak buang itu,” jelas Pardamean.
Dengan cepat dan sigap anggota menyuruh satu dari ketiga pelaku untuk mengambil lagi apa yang dibuangnya.
“Setelah dicek dan diperiksa oleh anggota, ternyata bungkusan itu berisi empat bungkus narkotika jenis sabu,” ungkap Pardamean.
Selain mengamankan sabu, anggota juga menyita barang bukti tiga handphone android, tiga handphone kecil, tiga dompet serta uang tunai Rp270.000 dan 10 ringgit uang Malaysia, jam tangan, handset, charger, sepeda motor Honda Beat warna hitam plat BK 3781 AHW berikut STNKnya.
“Keseluruhan barang bukti dan ketiga pelaku, sudah kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan, guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Kompol Pardamean Hutahaean. (Dedi)