Medan (Pewarta.co)-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan terkait permohonan eksekusi tahanan.
Pengkoordinasian tersebut dilakukan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Medan Irma Syafitri, Rabu (3/8/2022).
Kedatangan Irma Syafitri ke kantor Kejari Jalan Adinegoro Medan, disambut hangat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Faisol dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Medan Ramboo Sinurat.
Dalam kesempatan itu, Irma Syafitri mengatakan bahwa Hak Tahanan menjadi tertunda dikarenakan belum turunnya Eksekusi Kejaksaan Negeri Medan.
“Permohonan Eksekusi ini akan kami tindak lanjuti dan akan segera kami berikan Eksekusi Tahanan,” jawab Kasipidum Faisol. (AVID)