Medan (Pewarta.co)-Polsek Medan Area menangkap pemalak yang merusak lapak pedagang di Jalan Seksama Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Sebelum ditangkap, Ardiansah (38) warga Jalan Seksama Gang Buntu, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ini merusak steling lapak berjualan milik Nasrul (23) warga Dusun I Sei Rotan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
“Awalnya tersangka meminta uang untuk membeli minuman tuak kepada korban. Karena korban tidak memberikannya, saat itu tersangka meninggalkan korban,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol K Sianturi S.Sos menjawab pewarta.co, Selasa, (26/3/2019).
Tanpa diduga korban, Sianturi menjelaskan, tersangka kembali sambil mengancam akan memabacok korban dengan parang yang telah dibawanya.
“Melihat tersangka yang berang sambil menenteng parang, korban langsung melarikan diri meninggalkan lapak dagangannya. Karena kesal, terhadap korban, tersangka melampiaskannya dengan merusak steling berjualan korban,” jelas Sianturi.
Melihat kejadian tersebut, Sianturi menyebutkan, warga yang menyaksikan tersangka mengamuk langsung menghubungi personel Polsek Medan Area.
“Mendapat laporan tersebut, petugas kita langsung menuju lokasi dan menagamankan tersangka berikut sebilah parang yang dibawanya,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Area ini.
Usai diamankan, kata Sianturi, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana,” pungkas Kompol K Sianturi. (rks)