Medan (Pewarta.co)-Fahri Rozi (21) diciduk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak di Jalan Sisingamangaraja, depan Loket Bus ALS.
Karyawan swasta yang tinggal di daerah Lhoksumawe Nisam, Aceh Utara ini diciduk lantaran menyimpan narkotika jenis sabu di selangkangannya pada hari Senin 4 Februari 2019.
“Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu bungkusan besar seberat 75 gram yang disimpan di selangkangannya,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (6/2/2019).
Lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, bahwa tersangka ditangkap setelah Tim Pegasus menerima info dari masyarakat.
“Kita menerima info dari masyarakat bahwa ada seorang pria penumpang Bus ALS yang hendak berangkat ke Kota Padang, Sumatra Barat sambil membawa narkotika jenis sabu di selangkangannya,” jelas Iptu Budiman.
Berdasarkan info tersebut, disebutkan mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, kemudian Tim Pegasus meluncur ke lokasi (TKP).
Setibanya di TKP, Tim Pegasus mendekati tersangka dan menanyakan darimana, mau kemana dan dijawab tersangka dari Lhoksumawe, hendak berangkat ke Padang.
“Merasa curiga atas gerak-gerik tersangka, tim Pegasus melakukan pemeriksaan tas dan badan tersangka. Benar saja, dari tersangka didapatkan bungkusan plastik hitam dan dibungkus plastik putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di selangkangan kaki tersangka,” sebut Iptu Budiman.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Budi, tersangka berikut barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak.
“Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 juncto 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Iptu Budiman. (Dedi)