Medan (Pewarta.co)-Sebanyak 24 orang juru parkir (Jukir) liar diamankan Polsek Medan Baru.
Mereka diamankan saat dilakukannya penertiban jukir liar, Minggu (21/4/2024).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, penertiban jukir liar ini dilakukan bersama personel gabungan dari Polsek Medan Baru, Personel Patroli Presisi, Personel Ditsamapta, serta Personel Dishub.
“Ke 24 orang juru parkir tersebut diamankan dari 8 ruas jalan di wilayah hukum Polsek Medan Baru yakni di Pasar Petisah, Jalan Orion, Jalan Gatot Subroto, Jalan Nibung, Jalan Mojopahit, Jalan Gajah Mada, depan Plaza Medan Fair, serta di Jalan S.Parman,” ujar Kompol Yayang.
Kapolsek menyampaikan penertiban jukir liar tersebut berdasarkan perintah bapak Kapolrestabes Medan dalam mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di Kota Medan.
“Untuk ke 24 orang juru parkir yang diamankan tersebut kita serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan test urine, pembinaan dan pendataan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(red)