Medan (Pewarta.co)-Tim Reskrim Polsek Medan Timur meringkus pencuri dua unit laptop bernama Dedi Anggriano (30) warga Jalan Katamso, Gang Pelita, Kecamatan Medan Maimun.
“Pelaku ditangkap karena terbukti mencuri dua unit laptop di Sekolah Advent, Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Selasa (24/5/2022).
Dijelaskannya, pada Jumat 20 Mei 2022, sekira Pukul 14:00 WIB korban
Rispa Tobing (55) Kepala Sekolah Advent usai bekerja dan meletakkan kembali laptop di ruang bendahara sekolah.
Lalu, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira Pukul 07.30 WIB korban kembali ingin mengambil laptop di ruang bendahara namun laptop sudah tidak berada diposisi awal kemudian pintu sekolah sudah dalam keadaan rusak.
“Mengetahui laptop hilang dicuri korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Timur,” jelas Kapolsek Medan Timur.
Lebih lanjut, Rona mengungkapkan personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku Dedi Anggriono.
“Tanpa membuang waktu pelaku dapat ditangkap saat bersembunyi di pos sekuriti perumahan di Jalan Veteran,” ungkapnya usai diamankan personel selanjutnya melakukan pengembang ke rumah pelaku dan didapati barang bukti dua unit laptop yang dicuri. Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mencuri laptop di Sekolah Advent dengan cara merusak pintu menggunakan alat,” sebut Rona.
Rona menambahkan, pelaku yang berstatus sebagai residivis itu sudah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)