Asahan (Pewarta.co)-Residivis kambuhan pencuri handphone di Kabupaten Asahan ditembak petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres setempat.
Residivis dimaksud ialah pria berinisial A (20), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Sebelum ditangkap dan ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas, pria yang merupakan seorang nelayan ini mencuri handphone dari dalam rumah korban di Dusun V, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan peristiwa pencurian tersebut dialami korban Ahmad Fadli Armaya (20) di kediamannya pada hari Kamis, 17 Maret 2022.
“Korban melaporkan bahwa 1 unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream miliknya telah hilang yang diduga dilakukan oleh terlapor melalui jendela kamar rumah,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, (25/5/2022).
Akibat kejadian itu korban merasa mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.000,- yang kemudian melaporkan kepada petugas.
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib petugas mendapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial A sedang berada di rumahnya,” jelas eks Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan yang dapat membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan sebelumnya tidak diindahkan oleh pelaku,” ucapnya.
Sebelum dibawa ke kantor Satreskrim Polres Asahan, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan.
“Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri 1 unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream dari rumah korban dan pelaku juga mengaku Residivis pernah dihukum penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020 dengan vonis 10 bulan,” pungkas eks Kapolres Tanjungbalai ini. (red)