Medan (Pewart.co)-Aksi pemalak yang baru – baru ini membuat dunia maya heboh, dengan cepat Tekab Polsek Medan Helvetia dapat meringkusnya tanpa perlawanan.Jum’at (20/08/2021)
Kejadian berawal dari korban Septian Aditya (25) Alamat Jalan IX kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk dipasang di salah satu kafe yang berada di Jalan Gaperta, datanglah seorang laki – laki bernama CM (DPO) meminta uang SPSI sebesar Rp.100 ribu.
Saat itu korban menjawab “tidak ada”, selanjutnya laki – laki yang bernama CM berkata “kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu,” ucap CM kala itu.
Tak selang berapa lama kemudian korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp.20 ribu kepada pelaku, namun Pelaku menolak dan tetap meminta Rp.100 ribu sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh dilanjutkan.
Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang diminta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50 ribu diterima pelaku CM, setelah uang tersebut diterima pelaku selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.
“Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamaean Hutahaean, Jumat, (20/8/2021).
Untuk pelaku JF (31), warga Jalan Gaperta Ujung pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat kami ringkus pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Cempaka Kelurahan Tanjung Gusta
“Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 selembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp.50 ribu.
Untuk pelaku AG (40), warga Jalan Tanah Garapan dan CM (DPO), warga Jalan Tani Asli, kata Kapolsek masih diburu.
“Dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya, untuk identitas lengkap sudah kami kantongi,” tegas mantan Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan ini. (red)