Belawan (Pewarta.co)-Puluhan mamak mamak mendatangi kantor Mapolres Pelabuhan Belawan, oknum polisi pembunuh dua gadis warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dihukum seberat-beratnya. Senin (1/3/2021).
Oknum polisi berpangkat Aipda Roni Saputra disebut-sebut sebagai pelaku pembunuhan dua orang gadis, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21), warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Sementara itu, Atik salah seorang warga meminta kepada kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat menghukum pelaku dengan seberat-berat nya yang telah menghilangkan nyawa dua gadis warga Lorong VI Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
“Kami minta keadilan, agar pelakunya dapat dihukum dengan seberat-beratnya, bila perlu nyawa harus dibayar dengan nyawa,” tegas Atik.
Setelah itu, Masa membubarkan diri setelah bertemu dan berdialog dengan Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Erwansyah dan Kabag OPS Kompol M. Nasution.
Sebelum melakukan orasi di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan, masa melakukan orasi di jalan umum tepatnya di simpang Jalan Besar Kelurahan Bagan Deli.
Sebelumnya, Rizka Fitria (21) merupakan PHL di Polres Belawan yang pertama kali mayatnya ditemukan supir truk pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.30 WIB di Jalinsum Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai dengan mengenakan kemeja hitam.
Lalu, mayat Aprilia Cinta (13) ditemukan di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat pada Senin (22/2/2021) pagi mengenakan busana motif macan.(AVID)